KPU Kota Mataram Ingatkan Parpol! Selesaikan Perbaikan Pendaftaran Pencalonan

0

Kota Mataram - Proses perbaikan pendaftaran Pencalonan Legislatif di KPU Kota Mataram diberikan tenggang waktu sampai dengan tanggal 8-9 Juli 2023.


Perbaikan pendaftaran tersebut berdasarkan surat edaran KPU nomor: 691/PI.01.4.-SD/05/203 tentang Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Prohinsi Dprd kabupaten/kota, PKPU 10 dan Juknis 403. Diharapkan agar para Calon Legislatif segera menyelesaikan perbaikan di SILOM, dimana KPU selaku penyelenggara telah menginstruksikan melalu surat edaran yang dimaksud.




Parpol diharapkan mencermati pengisian Berkas melalui Silom, untuk memastikan data para caleg terisi. Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin saat ditemui media

"Kami sangat berharap seluruh partai Politik gunakan hari-hari terakhir tersebut secara maksimal" ucapnya.

Husni juga mengingatkan bahwa Tahapan Pengajuan Perbaikan Pencalonan akan di tutup pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita.

Dijelaskan juga setelah verifikasi perbaikan, kemudian KPU kabupaten kota akan menentukan apakah Calon tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau (Tidak Memenuhi Syarat) TMS.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)