Di Hari Terkahir 18 Parpol Kompak Ajukan Perbaikan Berkas. Ini Tanggapan KPU!

0


 Kota Mataram - Sebanyak 18 Partai Politik di Kota Mataram telah menyerahkan Pengajuan Perbaikan Berkas Dokumen Bacaleg di Kantor KPU Kota Mataram (9/7).

Adapun berkas yang diserahkan berupa Dokumen berkas fisik Bacaleg yang telah dilakukan perbaikan di SILOM. Berkas tersebut kemudian di approve oleh DPP serta di SK an yang kemudian bukti perbaikan berkas tersebut diserahkan ke Kantor KPU untuk selanjutnya diverifikasi kembali.

KPU telah memberi tenggang waktu pengajuan perbaikan sejak tanggal 25 Juni s/d 9 Juli. Dimana tepat pukul 23.59 wita 18 parpol secara keseluruhan telah memberikan berkas perbaikannya. Yang selanjutnya Batas waktu pengajuan perbaikan Berkas Dokumen Bacaleg dinyatakan di tutup oleh Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin.

"Alhamdulillah kami Apresiasi 18 Parpol telah menyerahkan pengajuan perbaikan Berkas Dokumen Bacaleg-bacalegnya, selanjutnya petugas kami akan melakukan verifikasi" ungkapnya.


Petugas kemudian nantinya akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan berkas yang diajukan apakah Bacaleg-bacaleg tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kalau Memenuhi Syarat, kemudian nanti akan kami umumkan secara terbuka tepat di tanggal 19 Agustus mendatang sebagai Daftar Calon Sementara (DCS)" tambah husni.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)