Kota Mataram - Pengurus DPC Gerindra Kota Mataram serahkan perbaikan berkas dokumen Bacaleg di Kantor KPU Kota Mataram (9/7).
Penyerahan tersebut dilakukan dihari terakhir, dimana sebelumnya KPU telah menetapkan masa perbaikan Berkas Dokumen Bacaleg selama 15 hari sejak tanggal 25 juni s/d 9 Juli 2023.
Ketua Partai Gerindra Kota Mataram Abd. Rahman saat ditemui media menjelaskan telah memenuhi persyaratan Berkas yang ada di SILOM,
"Kita taat pada aturan yang telah disyaratkan oleh KPU, dan Alhamdulillah Bacaleg-Bacaleg dari Partai Gerindra perbaikan berkasnya selesai dan sudah terpenuhi dimasing-masing dapil"
Rahman optimis dan percaya raihan Kursi Gerindra di Kota Mataram akan maksimal. Ia pun mengingatkan agar kader-kadernya tetap kompak dan solid.
Setelah perbaikan berkas yang diserahkan nantinya KPU akan memverifikasi apakah Bacaleg tersebut Memenuhi Syarat atau tidak memenuhi. Yang nantinya pada tanggal 19 Agustus akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).