Plt. Ketua DPD Demokrat NTB Tegaskan Musda Jadi Wadah Penetapan Pemimpin, Pengembalian Jabatan Otomatis Tidak Dikenal
MATARAM — Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga menjabat sebagai Sekretaris I Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Si Made Rai Edi Astawa, menyampaikan penjelasan resmi terkait kesiapan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di NTB serta mekanisme penetapan Ketua DPD definitif.
Made Rai menjelaskan bahwa hingga saat ini telah terlaksana sebanyak 16 perhelatan Musda di berbagai wilayah di Indonesia. Musda tersebut bertujuan untuk menjaring bakal calon Ketua DPD yang selanjutnya akan dinilai dan ditetapkan secara definitif oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Terkait dengan NTB, bahwa proses menuju Musda sedang berjalan. Partai Demokrat NTB terus melakukan pembenahan internal agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan tujuan perjuangan partai di NTB.” Ungkap Made Rai
Menanggapi wacana dan surat resmi yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Indra Jaya Usman (Bang Iju) kepada DPP setelah menerima putusan bebas, Made Rai menyampaikan bahwa surat permohonan pengembalian hak tersebut tentu menjadi pertimbangan partai.
Meski demikian, Made Rai meluruskan isu yang beredar mengenai pengembalian jabatan secara otomatis. Ia menegaskan bahwa dalam aturan dan konstitusi Partai Demokrat, tidak ada mekanisme pengembalian jabatan secara otomatis.
"Di dalam partai kita secara konstitusi, pengembalian jabatan secara otomatis itu tidak berlaku. Semua merupakan kebijakan dan penilaian objektif dari Ketua Umum dengan mempertimbangkan sisi politik, sosial, serta kepentingan perjuangan partai ke depan," tegas Made Rai.
Ia merujuk pada Pasal 49 AD/ART Partai Demokrat, di mana Ketua Umum memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang pejabat lama telah dapat menjalankan tugasnya kembali sehingga jabatannya dipulihkan, atau menentukan opsi kebijakan lainnya demi kelancaran roda organisasi.
Mekanisme dan Prosedur Pencalonan Ketua DPD dalam Musda
Menjelang berakhirnya periode 5 tahun kepengurusan, Demokrat NTB tetap berfokus pada penyiapan Musda guna melahirkan kepemimpinan yang legitimate dan mampu membawa aspirasi partai. Made Rai memaparkan beberapa poin penting terkait mekanisme Musda:
- Syarat Minimal Dukungan: Bakal calon Ketua DPD harus mengantongi sekurang-kurangnya 20% dukungan suara sah dari pemilik suara.
- Keterbukaan Bagi Kader: Seluruh kader Partai Demokrat yang memenuhi syarat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri.
- Mekanisme Hasil Musda: Forum Musda akan memutuskan serta memilih minimal 1 nama dan maksimal 3 nama calon.
- Penetapan Definitif: Nama-nama yang dihasilkan dalam Musda diserahkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua DPD definitif.
- Tugas dan Masa Jabatan Plt: Tugas Plt Ketua DPD adalah menjaga amanah, memimpin partai di daerah, serta menyiapkan Musda. Masa jabatan Plt berlangsung maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang atau diganti tergantung pertimbangan dan kebijakan Ketua Umum.
Di akhir keterangannya, Made Rai mengajak seluruh kader Partai Demokrat di NTB untuk terus menjaga kekompakan, menyatukan visi perjuangan, dan menyukseskan gelaran Musda mendatang demi kemajuan Partai Demokrat di Nusa Tenggara Barat.




Posting Komentar