Kapolresta Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Penyalahgunaan Narkotika
Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi bernilai tinggi di Mapolresta Mataram, Selasa (04/08/2026). Barang haram yang dihancurkan dengan cara diblender bersama detergen tersebut disita dari seorang tersangka berinisial F.
Kegiatan pemusnahan yang dikemas dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, BNN Kota Mataram, dan awak media.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 Juli 2026 serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Mataram.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram," ungkap Kapolresta saat dikonfirmasi awak media usai pemusnahan selesai.
Dari tangan tersangka F, lanjut Kapolresta, jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua jenis narkotika Golongan I. Untuk narkotika jenis sabu, petugas menyita 15 plastik klip bening dengan berat total netto 42,82 gram. Sebanyak 0,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,75 gram untuk pembuktian persidangan, sehingga sisa sebesar 41,32 gram netto resmi dimusnahkan.
Sementara untuk narkotika jenis ekstasi berwujud tablet warna biru muda dengan logo LV+, disita sebanyak 271,5 butir dengan berat netto 114,16 gram. Petugas menyisihkan masing-masing 28,25 butir untuk sampel uji laboratorium dan persidangan di pengadilan, sedangkan sisanya sebanyak 215 butir dengan berat netto 90,33 gram dihancurkan.





Posting Komentar